Banyak Pelanggaran yang Terjadi, Ini 6 Tips Gunakan Fintech dari OJK

By Alsabrina, Kamis, 27 Desember 2018 | 14:48 WIB
Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK (cnythzl)

NOVA.id – Berkembang pesatnya layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) atau biasa dikenal dengan pinjaman online tak hanya menguntungkan, tapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Banyaknya aduan yang masuk terkait pinjaman online ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan pada Mei 2018 dan hingga 25 November 2018, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 orang yang mengadu sebagai korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Gempi Habiskan Waktu Natal Bersama Keluarga Gading Marten, di Mana Gisel?

Aplikasi pinjaman online tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com, pelanggaran itu antara lain unga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual, penyebaran data pribadi hingga penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.

Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online, menurut Jeanny Silvia Sirait, Pengacara LBH Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Selamat dari Tsunami Anyer, Kembaran Ifan Seventeen Akui Lakukan Hal Janggal 15 Menit Sebelum Air Datang

Maraknya pelanggaran yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tips agar masyarakat semakin berhati-hati dan waspada untuk memilih akun dan produk pinjaman online sesuai kebutuhan.

Berikut 6 tipsnya yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/ berizin di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau laman resmi OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Pertimbangan tanggungan dan cicilan lain yang perlu dibayar.

Baca Juga : Yuni Shara Sumbang Lagu Saat Natal, Henry Siahaan Tulis Hal Romantis Ini pada Instagramnya

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Agar tidak tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender.

4. Jangan gali lubang, tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

Baca Juga : Mistis, Warga Lihat Buaya Besar Berdiri Tegak Menghadap ke Laut 1 Jam Sebelum Tsunami Anyer

5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Baca Juga : Mbak You Ramalkan Bencana Alam akan Menimpa Wilayah B, M, dan J: Perbanyak Ibadah

Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.(*)