Sah! Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Resmi Diperpanjang, Sampai Kapan?

By Jeanett Verica, Kamis, 3 Januari 2019 | 18:10 WIB
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (Naufal Shafly/GridOto.com)

NOVA.id - Sejak Rabu (2/1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya telah resmi memperpanjang sistem ganjil-genap di jalanan ibu kota.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Dalam pergub tersebut, aturan ganjil-genap tampak diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Baca Juga : Tabloid NOVA Terbaru: Ini Bedanya Dompet Digital dan Kartu Kredit

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada area persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada area pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00, serta tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kira-kira, sampai kapan sistem ganjil-genap ini akan berlaku di DKI Jakarta?

Baca Juga : Kuasa Hukum Dipo Latief Sebut Gugatan Cerai Nikita Mirzani Sia-Sia! Kenapa?