Sah! Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Resmi Diperpanjang, Sampai Kapan?

By Jeanett Verica, Kamis, 3 Januari 2019 | 18:10 WIB
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (Naufal Shafly/GridOto.com)

NOVA.id - Sejak Rabu (2/1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya telah resmi memperpanjang sistem ganjil-genap di jalanan ibu kota.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Dalam pergub tersebut, aturan ganjil-genap tampak diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Baca Juga : Tabloid NOVA Terbaru: Ini Bedanya Dompet Digital dan Kartu Kredit

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada area persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada area pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00, serta tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kira-kira, sampai kapan sistem ganjil-genap ini akan berlaku di DKI Jakarta?

Baca Juga : Kuasa Hukum Dipo Latief Sebut Gugatan Cerai Nikita Mirzani Sia-Sia! Kenapa?

Nah, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 ini faktanya tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.

Namun, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies, Senin (31/12).

Anies menyampaikan, pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.

Baca Juga : Berita Duka, Ayahanda Penari Didik Nini Thowok Meninggal Dunia

Dilansir dari GridOto.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bilang, aturan ganjil-genap dilanjutkan karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

Di samping itu, aturan ganjil-genap juga meningkatkan kecepatan kendaraan bermotor.

Alhasil, dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perpanjangan sistem ganjil-genap bisa semakin mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi massal.

Baca Juga : 5 Fakta B.P.H Kusumo Bimantoro, Putra Mahkota Pakualaman Yogyakarta yang akan Segera Naik Pelaminan!

Apalagi, kebijakan ganjil-genap ini juga didukung dengan rencana beroperasinya transportasi umum moda raya terpadu (MRT) fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI pada Maret 2019 dan pengembangan angkutan umum terintegrasi yang disebut Jak Lingko.

Wah, sistem ganjil-genap resmi diperpanjang, jangan sampai kita bablas dan kena tilang, ya, Sahabat NOVA! (*)