Sah! Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Resmi Diperpanjang, Sampai Kapan?

By Jeanett Verica, Kamis, 3 Januari 2019 | 18:10 WIB
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (Naufal Shafly/GridOto.com)

Nah, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 ini faktanya tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.

Namun, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies, Senin (31/12).

Anies menyampaikan, pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.

Baca Juga : Berita Duka, Ayahanda Penari Didik Nini Thowok Meninggal Dunia

Dilansir dari GridOto.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bilang, aturan ganjil-genap dilanjutkan karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

Di samping itu, aturan ganjil-genap juga meningkatkan kecepatan kendaraan bermotor.

Alhasil, dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perpanjangan sistem ganjil-genap bisa semakin mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi massal.

Baca Juga : 5 Fakta B.P.H Kusumo Bimantoro, Putra Mahkota Pakualaman Yogyakarta yang akan Segera Naik Pelaminan!

Apalagi, kebijakan ganjil-genap ini juga didukung dengan rencana beroperasinya transportasi umum moda raya terpadu (MRT) fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI pada Maret 2019 dan pengembangan angkutan umum terintegrasi yang disebut Jak Lingko.

Wah, sistem ganjil-genap resmi diperpanjang, jangan sampai kita bablas dan kena tilang, ya, Sahabat NOVA! (*)