“Toxic relationship itu bisa terjadi karena tidak mengedepankan kesetaraan harkat dan martabat antar-manusia, yang dasarnya humanity.
Padahal kedua belah pihak dalam hubungan itu punya hak untuk enggak dianiaya secara psikis maupun fisik,” jelas Nathalina Naibaho, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Lantas, bagaimana cara kita mengidentifikasi perbuatan yang termasuk dalam toxic relationship?
Baca Juga : Ini 3 Aplikasi Dompet Digital Terbaik di Indonesia, Dijamin Aman!
“Prinsipnya, saya berhak bahagia,” kata Nathalina tersenyum.
Artinya, jika dalam hubungan kita tak merasakan kebahagiaan, ada unsur paksaan di luar kewajaran, pembatasan bergerak, mengalami tekanan psikis, apalagi kekerasan fisik, itu harus diwaspadai.
“Kalau melakukan penganiayaan, jika dalam rumah tangga kan bisa kena UU KDRT,” tukas perempuan berkacamata ini serius.
Baca Juga : Agar Seks Kilat Sebelum Ngantor di Pagi Hari Tetap Nikmat, Begini Cara untuk Saling Memuaskan!