Selain mengarah kepada tindakan fisik, toxic relationship juga berpotensi menjadi kekerasan yang dilakukan secara verbal jika dalam hubungan sering terlontar makian, membentak, melontarkan kata-kata buruk.
Apalagi sampai “keceplosan” dilakukan menggunakan perangkat teknologi dan menyebarkannya kepada umum.
Artinya pelaku bisa terjerat pada pasal UU ITE—seperti pada kasus Baiq Nuril, misalnya.
Atau sampai "kebablasan" menghilangkan nyawa orang lain, seperti nasib buruk yang menimpa Nita Jong.
Sahabat NOVA, toxic relationship memang kerap membelenggu kita sebagai perempuan.
Namun tentu saja, mencari jalan keluar dan pertolongan akan jauh lebih penting ketimbang mendiamkannya.
Baca Juga : Babymoon di Singapura, Raditya Dika Justru Pamer Momen Kocak!
Untuk pengaduan, kita bisa hubungi nomor layanan Komnas Perempuan +62 21 8060 5399 ini, ya, Sahabat NOVA. (*)