Meresahkan Rumah Tangga, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 5 Januari 2019 | 17:48 WIB
Meresahkan, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun! (DragonImages)

NOVA.id - Maraknya perselingkuhan di Indonesia ini makin membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.

Perselingkuhan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.

Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan.

Baca Juga : Menyayat Hati, Istri Herman Seventeen Bicara Melantur Tak Terima Kenyataan: Dia Lagi Konser

Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.

Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Baca Juga : 2019 Banyak Gunung Berapi Aktif, Roy Kiyoshi Terawang Ledakan Hebat Guncang Dunia

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.

Bahkan, menurut ahli statistilk pernikahan, Grant Thornton, ia melihat kasus perselingkuhan di Inggris sebagai suatu hal paling umum tetapi justru dijadikan motivasi mempertahankan pernikahan yang paling umum.

Baca Juga : Dipukuli hingga Nyaris Dibunuh Kekasih, Pemeran Ichcha Uttaran Didera Siksa Batin 5 Tahun Pacaran!