Meresahkan Rumah Tangga, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 5 Januari 2019 | 17:48 WIB
Meresahkan, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun! (DragonImages)

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak. Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.

Baca Juga : Hotman Paris Emosi Sampai Gebrak Meja Dengar Pengakuan Chikita Meidy! Kenapa?

Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.

Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.

Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga : Akan Menikah Sederhana, Ini Alasan Sule Masih Sembunyikan Identitas Kekasih Barunya

"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya.

Sahabat NOVA, tak diduga ternyata pelakor atau pebinor bisa dijerat hukum dan penjara loh. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana