Meresahkan Rumah Tangga, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 5 Januari 2019 | 17:48 WIB
Meresahkan, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun! (DragonImages)

Undang-undang Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Baca Juga : Pura Pakualaman Gelar Dhaup Ageng, Ini 4 Tradisi Pernikahan dan Makna di Baliknya

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

Baca Juga : Ubah Gaya Rambut, Putri Marino Tampil Makin Cantik dan Fresh!