NOVA.id – Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil guna mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan pada fasilitas kesehatan.
Sebelum benar-benar dipraktikan kepada masyarakat, Kemkes tentu akan memastikan sosialisasi kebijakan ini secara luas.
Baca Juga : Tak Hanya Hangatkan Tubuh di Musim Hujan, Ini Manfaat Lain dari Kopi Hitam
Di mana sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut rincian biaya yang harus ditanggung peserta BPJS Kesehatan kala berobat.
Baca Juga : Begini Beda Gaya Hijab Istri Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno, Lebih Suka yang Mana?