Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Berobat

By Alfiyanita Nur Islami, Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:01 WIB
Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Berobat (Tribunnews)

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.

Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Ira Koesno Belum Menikah, Ini Pertimbangan Perempuan Mapan Memilih Sendiri, hingga Bukti Baru Vanessa Angel Kirimkan Foto dan Video Vulgarnya Sendiri pada Mucikari

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.(*)

Artikel ini pertah tayang di kontan.co.id dengan judul ini aturan terkait pengenaan urun biaya dan selisih BPJS Kesehatan.