Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Berobat

By Alfiyanita Nur Islami, Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:01 WIB
Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Berobat (Tribunnews)

Adapun nominal biaya urun BPJS dalam setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan berdasarkan pasal 3 ayat(1) ialah sebagai berikut.

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Baca Juga : Dikabarkan Segera Menikah dengan Ahok, Ini 6 Fakta Bripda Puput Nastiti Devi, Pendiam dan Jarang Sosialisasi dengan Tetangga

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu.

Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

Baca Juga : Istri dari Pernikahan Kedua Hingga Seorang Perawat, Ini Dia 5 Fakta Istri Ma'ruf Amin