NOVA.id – Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Baca Juga : Tak Lagi Muncul Bintik-Bintik Merah pada Kulit, Ini Gejala Baru Demam Berdarah Dengue!
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS, yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Baca Juga : Foto Keakrabannya Viral, Raline Shah Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Suami Nikita Mirzani
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Baca Juga : Putri Chairul Tanjung Ungkap Kehidupan sang Ayah Sewaktu Muda Sebelum Jadi Pebisnis Terkaya di Indonesia