Tak Lagi Gratis 100 Persen untuk Berobat, Ini Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan

By Alsabrina, Selasa, 22 Januari 2019 | 11:00 WIB
Tak lagi gratis 100 persen, BPJS kini kenakan biaya (dok. Argianto Da Nugroho/Tribun Batam)

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

INA-CBG sendiri merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket" berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Baca Juga : Polisi Umumkan 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Daftarnya!

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.

BPJS Urun Biaya (dok. instagram/bpjskesehatan_ri)

Baca Juga : Ditabrak, Perempuan Ini Ingin Pangeran Philip Minta Maaf Langsung!

Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga : Pamer Geng Sosialitanya Bersama Marini Zumarnis, Tampilan Modis Bella Saphira Curi Perhatian!