Tak Lagi Gratis 100 Persen untuk Berobat, Ini Aturan Baru Urun Biaya BPJS Kesehatan

By Alsabrina, Selasa, 22 Januari 2019 | 11:00 WIB
Tak lagi gratis 100 persen, BPJS kini kenakan biaya (dok. Argianto Da Nugroho/Tribun Batam)

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Baca Juga : Waspada, 7 Tanda Sederhana Ini Merupakan Gejala dari Tumor Otak!

Lebih lanjut, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Baca Juga : Ngeri! Ketahuan Pernah Menyantet, Dua Kakek Ini Diikat dan Dibakar Hidup-Hidup

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat