Kini Dipenjara, Mandala Shoji Ajukan Permintaan Menyentuh pada Sang Istri

By Nuzulia Rega, Senin, 11 Februari 2019 | 12:16 WIB
Kini Dipenjara, Mandala Shoji Ajukan Permintaan Menyentuh pada Sang Istri (Tribunnews/Herudin)

NOVA.id - Mandala Shoji mendekam di Rutan Salemba usai menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra pun membenarkan jika mantan presenter Termehek-mehek itu telah menyerahkan diri pada Jumat (8/2) sore.Kini ditahan, Mandala Shoji ternyata mengajukan permintaan khusus pada sang istri.

Baca Juga : Bila Tahu Khasiat Manjurnya Ini, Kita Tak akan Lagi Membuang Biji PepayaBukan barang mewah, 3 bulan akan jalani masa tahanan, Mandala meminta sang istri membawakan 3 barang untuk menemaninya di dalam tahanan."Dia minta dibawain Alquran, buku hadis. Dia rencana mau bikin pengurus masjid, dia kayaknya happy di sana," ujar istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana seperti dikutip dari WartaKota.Selain kebutuhan ibadah tersebut, Mandala ternyata juga meminta sang istri untuk membawakan jam.

Baca Juga : Dapat Banyak Doa dan Ucapan Selamat, Rose BLACKPINK Berterima Kasih Melalui Sebuah Lagu untuk Penggemar

Mandala meminta jam tersebut agar ia dapat mengetahui waktu salat."Suamiku minta dibawain jam aja, kemaren dia bilang minta jam biar tahu waktu solat," ungkapnya.

Permintaan Mandala ini pun seakan mengisyaratkan jika dirinya ingin lebih mendekatkan diri pada sang pencipta.

Baca Juga : Tampil di Grammy Awards, Michelle Obama Sukses Kejutkan Penonton!Mandala akhirnya mendekam di Rutan Salemba karena terbukti melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Kasus yang menjerat Mandala ini diketahui bermula dari janjinya saat berkampanye.Ya, Mandala memang diketahui mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca Juga : Jarang Terekspos, Putri Ariel Noah Tumbuh Jadi Remaja Cantik dan Bersuara Merdu

Bersama caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani, Mandala dinyatakan terbukti bersalah karena keduanya menjanjikan umroh pada warga jika mereka terpilih jadi anggota dewan.Janji tersebut diumbar keduanya saat berkampanye di Pasar Gombong Lama pada 19 Oktober lalu.Atas kesalahannya itu, keduanya pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah pada 18 Desember 2018 lalu. (*)