Hal yang perlu diingat, ujar Densi, setiap masyarakat yang mau mengurus formulir A.5-KPU (pindah memilih) sudah terdata di DPT.
Densi menjelaskan,untuk Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU, sama seperti pemilih yang ada di dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan.
"Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota," katanya.
Baca Juga : Kabar BTP dan Puput Nastiti Devi Menikah, Adik Ahok Berikan Tanggapan yang Beragam: Bye-Bye dan Thank You
Ia mencontohkan, jika sang pemilih pindah dari provinsi di luar Sumut lalu ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat.
Adapun mengutip dari situs buatan KPU tadi, ada beberapa aturan-aturan yang ditetapkan bila kita ingin pindah memilih dan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berikut pemaparannya.
Baca Juga : Viral Video Hujan Lokal Teraneh karena Turun di Area Seluas 5 Meter, Begini Penjelasan BMKG!