Sudah Terdaftar sebagai Pemilih? Begini, lho, Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT Melalui Situs Khusus KPU!

By Jeanett Verica, Selasa, 19 Februari 2019 | 13:30 WIB
Sudah Terdaftar sebagai Pemilih? Begini, lho, Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT Melalui Situs Khusus KPU! (Tangkapan layar situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

NOVA.id - 17 April 2019 mendatang, kita ramai-ramai akan mengikuti Pemilu 2019.

Sebagai perempuan dan sebagai warga negara, kita tentu sebaiknya menggunakan hak pilih kita untuk memilih para pemimpin, mencakup anggota legislatif dan tentunya, presiden dan wakil presiden.

Nah! Sudahkah Sahabat NOVA cek nama masing-masing apakah sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum?

Baca Juga : Unicorn Ramai Dibahas Warganet usai Debat Capres Kedua, Apa Arti dan Siapa yang Menciptakan Istilah Ini?

Untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT atau belum, caranya tak sulit, kok!

Kita hanya perlu mengunjungi website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan memasukkan nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kita.

Hal tersebut juga disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin sebagaimana kami lansir dari Tribun Medan.

Baca Juga : Ciptakan Kreasi Kue Terbaik bersama Rich’s dan Simak Tips Cerdik ala Chef Nina Bertha, yuk!

"Silakan cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,dan bila tidak terdaftar silakan datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya, Kamis (7/2).

Dirinya melanjutkan, apabila nama kita belum terdaftar di DPT, kita cukup membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami mengimbau agar cepat diurus jangan ditunda-tunda. Kebanyakan masyarakat kita mengurus dua hari sebelum pemilihan padahal sudah ditutup. Kita membuka hingga 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.

Baca Juga : Blak-Blakan Rina Nose Pamerkan Foto Bersama Calon Suaminya, Sudah Kenal Sejak 3 Tahun Lalu

Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk segera mengurus form A.5-KPU bagi yang pindah memilih di Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan maupun di KPU Kabupaten/Kota.

Form A.5-KPU sendiri ditujukan bagi warga yang pindah memilih karena tidak dapat memilih di TPS asal. Syaratnya, nama mereka sudah harus masuk ke DPT.

Densi menyebut, untuk mengurus pindah memilih dapat mengurus di KPU Kabupaten dan Kota Asal maupun di KPU Kabupaten dan Kota Tujuan.

Baca Juga : Lihat Akting Jadulnya Kala Menari India, Tamara Bleszynski: Gak Berhenti Ketawa!

Hal yang perlu diingat, ujar Densi, setiap masyarakat yang mau mengurus formulir A.5-KPU (pindah memilih) sudah terdata di DPT.

Densi menjelaskan,untuk Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU, sama seperti pemilih yang ada di dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan.

"Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota," katanya.

Baca Juga : Kabar BTP dan Puput Nastiti Devi Menikah, Adik Ahok Berikan Tanggapan yang Beragam: Bye-Bye dan Thank You

Ia mencontohkan, jika sang pemilih pindah dari provinsi di luar Sumut lalu ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat.

Adapun mengutip dari situs buatan KPU tadi, ada beberapa aturan-aturan yang ditetapkan bila kita ingin pindah memilih dan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berikut pemaparannya.

Baca Juga : Viral Video Hujan Lokal Teraneh karena Turun di Area Seluas 5 Meter, Begini Penjelasan BMKG!

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:

  1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
  4. Menjalani rehabitilas narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Baca Juga : Sang Kekasih Masih di Bui, Pacar Vanessa Angel Kepergok ke Klub Malam Bareng Selebgram Cantik Ini!

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

  1. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
  2. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  3. Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya

Ingat, jangan sampai kita sebagai perempuan absen menggunakan hak pilih 17 April nanti, ya! (*)