Perempuan Wajib Waspada, Teknik Pengereman yang Salah dapat Akibatkan Kecelakaan Fatal

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 13 Maret 2019 | 09:00 WIB
Perempuan Wajib Waspada, Teknik Pengereman yang Salah dapat Akibatkan Kecelakaan Fatal (iStock)

Meski begitu, pemerintah sudah mengatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan berkendara, salah satunya di jalan tol.

Batas kecepatan yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya di jalan tol disebutkan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Menurut Sony Susmana, instruktur di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), ada dua metode untuk mengenali jarak yang aman antara kendaraan kita dengan kendaraan di depannya.

Baca Juga : Avant Garde, Fashion Show Busana Bahan Plastik dari MDIS dan Royal Commonwealth Society

Pertama, ya berdasarkan jarak dan kecepatan.

Jadi jika kita melaju 100 km/jam, jarak terbaik dengan kendaraan di depan kita adalah 100 meter.

Metode kedua berdasarkan reaksi kita sebagai manusia.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Tangis Augie Fantinus Pecah saat Peluk Anaknya