Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong yang Dituduh Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Tetap Dihukum

By Hinggar, Kamis, 14 Maret 2019 | 14:13 WIB
Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong yang Dituduh Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Tetap Dihukum (kompas.com)

NOVA.id - Siti Aisyah diputuskan bebas oleh pengadilan Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, pada Senin (11/03).

Kini giliran rekannya dari Vietnam, Doan Thi Huong yang menjalani sidang dengan perkara yang sama, pada Kamis (14/03).

Berbeda dengan Siti Aisyah yang bebas dari hukuman, jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan pembebasan Doan Thi Huong.

Baca Juga : Bertemu Setelah 2 Tahun Berpisah dari Sang Anak, Tsania Marwa: Ini Mimpi Atau Nyata?

Mendengar keputusan pengadilan tersebut, Doan Thi Huong tak bisa menahan kesediahannya.

Dia merasa tertekan karena merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Mengaku Lajang, Pria Ini Didatangi Istri dan Anak Saat Menikah dengan Perempuan Lain

 

 

Dia menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut dan mendapatkan hukuman mati dengan cara digantung.

Siti Aisyah kini telah kembali ke Indonesia dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah dua tahun ditahan untuk kasus tersebut.

Usai mendapatkan vonis bebas dari pengadilan, dia pun menyampaikan kebahagiannya tersebut.

Baca Juga : Selingkuhan Putri Diana Kerap Berkunjung, Pangeran William dan Harry Dikenal Dekat Dengannya

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," ungkap Siti Aisyah.

Keduanya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Bandara Kuala Lumpur pada tahun 2017.

Siti lolos dari ancaman hukuman mati yang membayanginya selama ini setelah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia.

Baca Juga : Denny Darko Ramalkan Akhir Kedekatan Gisella Anastasia dan Mantan Pacar Agnez Mo

Ada beberapa alasan yang membuatnya terbebas dari hukuman tersebut.

Termasuk Siti Aisyah tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kasus tersebut. (*)