Dengar Hukuman yang Akan Didapatkan Steve Emmanuel, Karenina Sunny: Masa Kakak Saya Dihukum Mati?

By Hinggar, Selasa, 9 April 2019 | 12:16 WIB
Dengar Hukuman yang Akan Didapatkan Steve Emmanuel, Karenina Sunny: Masa Kakak Saya Dihukum Mati? (kompas.com)

NOVA.id - Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjerat sang kakak.

Mendengar sang kakak mendekam di jeruji besi, Karenina Sunny pun mengungkapkan perasaannya selama ini.

Apalagi di mata Karenina kakaknya ini adalah orang yang baik.

Baca Juga : Habiskan Ratusan Juta, Anak Bambang Trihatmodjo Gelar Resepsi Mewah di Amerika Serikat!

"Saya tahu kakak saya (Steve Emmanuel) adalah orang yang baik dan dia hanyalah korban penyalahgunaan narkotika," kata Karenina.

Karenina pun merasa sedih melihat sang kakak harus berada di dalam penjara karena kasus yang menjeratnya.

"Pastinya sebagai keluarga ada rasa sedih sekali melihat saudara kandung ditahan dan dipenjarakan, pasti enggak enak banget," ungkap Karenina dikutip dari Kompas.com, Senin (08/04).

Baca Juga : Diduga Dibunuh Anggota Kerajaan, Putri Diana Tengah Mengandung dan Pindah Agama?

Ia pun menangis saat menedengar sang kakak harus dihukum seumur hidup bahkan terancam hukuman mati.

"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," kata Karenina.

Karenina juga berharap sang kakak mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga : Halangi Paparazzi, Pangeran William dan Kate Middleton Tanam 600 Pohon di Sekitar Rumah

"Intinya saya paham, yang jelas Steve itu pemakai atau pengguna narkotika. Tetapi, kenapa tidak dimasukkan ke dalam dakwaan? Kalau pemakai kan wajib dilakukan asesmen atau rehab. Dia punya hak untuk dapat bantuan rehab," jelas Karenina Sunny.

Diketahui Steve Emmanuel ditangkap di apartemen miliknya pada tanggal 21 Desember 2018.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram.

Baca Juga : Pilu! Ditelantarkan Usai Dilahirkan, Pesan Gadis Ini untuk Sang Ibu: Aku Mencintaimu

 

Steve mengaku hanya mengkonsumsi sebanyak 8 gram dari narkoba yang dibawanya.

Karena kepemilikan kokain tersebut, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve mengaku narkoba miliknya tersebut dibawanya dari Belanda pada September tahun lalu.

Baca Juga : Naik MRT di Jam Sibuk, Kaki Perempuan Ini Terjebak di Antara Peron

Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. (*)