NOVA.id - Masyarakat Indonesia terutama warga net tengah ramai memasang tagar Justice for Audrey.
Tagar Justice for Audrey ini dibuat untuk mendukung kasus pengeroyokan seorang siswa SMP oleh 12 siswa SMA di Pontianak.
Semua pihak pun merasa geram akan perilaku 12 perempuan muda ini terhadap Audrey yang menjadi korban mereka.
Baca Juga : Biasa Tampil Cetar, Syahrini di Rumah Cuma Pakai Kaos saat Tunggu Suami Pulang!
Saking geramnya, beberapa warga net pun membagikan sosok 12 pelaku dan Audrey dalam tagar Justice for Audrey di media sosial mereka.
Tentunya, baik pelaku mau pun korban merupakan anak di bawah umur yang perlu dilindungi identitasnya.
Jika tidak begitu, kita pun akan terjerat hukum yang melindungi mereka.
Baca Juga : Terjerat Narkoba, Artis FTV Agung Saga Mengaku Jadi Pecandu Sejak 2015 Demi Jaga Stamina
Adapun pasal yang melindungi identitas 12 pelaku pengeroyokan dan Audrey di antaranya meliputi;
Menurut UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Baca Juga : Menantu Ani Yudhoyono Rindu, Aliya Rajasa: Kita Terpisah Sebentar ya Memo
Sedangkan Pasal 97 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Nah, Sahabat NOVA lebih berhati-hati lagi ya saat mengunggah isu di media sosial! (*)