Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga korban seperti yang dari tayangan Kompas TV Pontianak pada Rabu (09/04).
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," terang kuasa hukum korban.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G terlihat pada tayangan di kanal Youtube Metrotvnews pada Rabu (10/04).
Baca Juga : 11 Tahun Bercerai, Yuni Shara Sebut Henry Siahaan: Papanya Anak-anak...
"Untuk penanganan kasus ini, kita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena kita tahu yang terlibat dalam perkara ini baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga memang perlakuannya ini sangat berbeda," ujar AKBP Donny C. G.
"Kita dari pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS kemudian Dinas Sosial karena ini menjadi syarat, diperintahkan oleh Undang-undang bahwa kita harus melakukan tahapan-tahapan itu.
Ini berbeda dengan kasus-kasus lain," imbuhnya.
Baca Juga : Tak Akan Larang Anang ke Resepsi Incess, Ashanty Mengaku Hanya Kenal Syahrini via Manager Saja!