Tak Mau Damai dengan Para Terduga Pelaku, Keluarga Audrey Ingin Keadilan Ditegakkan?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 12 April 2019 | 11:28 WIB
Tak Mau Damai dengan Para Terduga Pelaku, Keluarga Audrey Ingin Keadilan Ditegakan? (Tribun Timur)

NOVA.id - Kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey (14) oleh 12 siswa SMA di Pontianak menyita perhatian publik.

Audrey diduga mengalami penganiayaan dengan cara dijambak, dibenturkan ke aspal, disiram air dan dipukul pada bagian perutnya.

Melalui hasil visum sepekan usai kejadian penganiayaan pada Jumat (29/03) menguak beberapa fakta baru.

Baca Juga : Kisah Tragis Pembunuhan Model Molek Selingkuhan PM Malaysia, Jasadnya Diledakan dengan Bom Militer!

Tak ditemukan pembengkakan pada bagian organ intim Audrey seperti yang menjadi dugaan awal.

Para pelaku telah meminta maaf dan menyesal dalam konferensi pers.

Namun, keluarga korban tetap tak mau menempuh jalur damai.

Baca Juga : Ketegaran Annisa Pohan Runtuh, Air Matanya Bercucuran Ceritakan Kondisi Ani Yudhoyono

Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga korban seperti yang dari tayangan Kompas TV Pontianak pada Rabu (09/04).

"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," terang kuasa hukum korban.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G terlihat pada tayangan di kanal Youtube Metrotvnews pada Rabu (10/04).

Baca Juga : 11 Tahun Bercerai, Yuni Shara Sebut Henry Siahaan: Papanya Anak-anak...

"Untuk penanganan kasus ini, kita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena kita tahu yang terlibat dalam perkara ini baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga memang perlakuannya ini sangat berbeda," ujar AKBP Donny C. G.

"Kita dari pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS kemudian Dinas Sosial karena ini menjadi syarat, diperintahkan oleh Undang-undang bahwa kita harus melakukan tahapan-tahapan itu.

Ini berbeda dengan kasus-kasus lain," imbuhnya.

Baca Juga : Tak Akan Larang Anang ke Resepsi Incess, Ashanty Mengaku Hanya Kenal Syahrini via Manager Saja!

 

"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.

Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," pungkasnya.

Jika mediasi tak menemukan kata damai, proses hukum akan dilanjutkan kepada para terduga pelaku penganiayaan. (*)