Bedanya Kondisi Caleg Stres Usai Gagal Pemilu 2019 dari 2009 dan 2014

By Nova.id, Minggu, 21 April 2019 | 19:30 WIB
Kondisi stres landa caleg yang gagal di Pemilu 2019. Bedanya dari Pemilu 2009 dan 2014? (Pixa Bay)

Baca Juga : Sering Disepelekan, Ternyata 1 Hal Inilah yang Jadi Indikator Alami Depresi Berat!

Jika tidak terlalu berat, tidak butuh waktu lama.

Namun untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa kategori berat, maka diperlukan waktu yang lama.

Kiai Rozi mengakui, pascapemilu ponpesnya tidak pernah sepi dari kunjungan pasien dan wartawan dari media cetak dan elektronik.

Kondisi tersebut, katanya, membuat terapi yang dilakukan menjadi tidak maksimal.

Baca Juga : Pahlawan Pemilu: 12 Orang Petugas KPPS di Jawa Barat Gugur dalam Tugas, Ridwan Kamil Ungkap Rasa Duka Cita

"Kadang kita jadi tidak konsentrasi. Sementara pasien juga serbasalah.

"Ya, karena para pasien harus bangun dan berjalan saat diambil gambarnya," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan sejumlah terapi yang di antaranya dengan terapi jalan dan dilakukan di sebuah tempat tertentu.

Baca Juga : Mengenal Gangguan Kejiwaan Bipolar yang Tak Mudah Dikenali Para Ahli

Saat bercerita 10 tahun lalu, Kiai Rozi berkata bahwa pemulihan kejiwaan pasien juga dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kota Bojonegoro.

"Hari ini juga datang lagi dua orang caleg dari sebuah kota di Jawa Tengah.

"Selain itu, saya juga bersedia memberi terapi dengan cara datang ke rumah pasien," tambahnya.

Beda dengan 10 tahun lalu, sekarang para bakal caleg yang alami stres akan terima bantuan kesehatan.

Baca Juga : Pakai BPJS Kesehatan, Harga Kacamata Jadi Miring, Begini Cara Belinya!

Seperti tertulis dalam Kompas.com, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Karawang menanggung biaya pengobatan bagi para caleg yang stres akibat gagal pada Pemilu 2019.

Asal caleg yang stres terdaftar, punya kartu, dan aktif membayar premi, artinya tidak menunggak pembayaran.

Kabar baik yang semoga bisa meredakan stres para bakal calon legislatif kita, paling tidak barang sedikit saja. (*)