NOVA.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.
Baca Juga : Rayakan Ganesha Chaturthi, Baju Shah Rukh Khan dan Gauri Jadi Sorotan, Seperti Apa?
Begini penjelasannya.
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
Baca Juga : Sujud di Kaki Lina, Rizky Febian Sampaikan Kata-Kata Menyentuh agar Mama Kembali!
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | intisari |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR