Meski Maryke diam seribu bahasa, keterangan terkait kasus ini akhirnya didapat dari Agustinus Nahak SH, perwakilan tim kuasa hukum Maryke Haris Pohu.
"Kita mau sampaikan bahwa ada 2 keputusan pengadilan, yang saat ini juga masih diuji di MA.
Dan sampai saat ini belum ada (putusan) yang dibatalkan," ucap Agustinus Nahak SH.
Baca Juga : Cuma dalam Satu Genggam, SASC Keluarkan Makeup Dekoratif Lengkap Pertamanya Selain Produk Bibir, Apa ya?
"Sekarang ibu (Maryke Haris Pohu) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat ditetapkan sebagai tersangka ibu belum diperiksa sama sekali.
Tetapi ibu datang ke Polda, sudah memberikan keterangan dan langsung diberikan surat penangkapan dan penahan," tandasnya.
Kabar penangkapan Maryke ini tampaknya telah sampai ke telinga Tyas Mirasih.
Baca Juga : Campuran Bawang Merah dan Madu Ampuh Sembuhkan Batuk dalam Sekejap lo!