Kini Bersama Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Tetap Nafkahi Halimah Sebesar Rp1,5 Miliar

By Alsabrina, Rabu, 22 Mei 2019 | 05:00 WIB
Mayangsari dan Halimah (kolase)

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: Masih Jalin Silaturahmi, Begini Potret Kedekatan Steve Emmanuel yang Menggendong Kylie Zhivanna, Putri Andi Soraya

Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.

Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.

Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: Ramadan Menawan: Berburu Diskon Parsel di Online Shop, untuk Bingkisan Keluarga di Hari Lebaran