Perolehan Suara Pilpres 2019 Telah Ditetapkan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Sehari Lebih Awal

By Alsabrina, Selasa, 21 Mei 2019 | 20:07 WIB
Jokowi dan Prabowo (Kompas.com MAULANA MAHARDHIKA)

NOVA.id - Selasa (21/4/2019) dini hari, hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Dikutip Tribunnews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman hasil rekap lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.

Pasalnya, KPU telah melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 9 Tahun Tiada, Terkuak Inilah Warisan Berharga dari Mama Lauren untuk Keluarganya

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujar Arief Budiman seperti dikutip oleh GridHot.ID.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Buka Puasa Cukup dengan Kurma dan Teh Manis Hangat