Perolehan Suara Pilpres 2019 Telah Ditetapkan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Sehari Lebih Awal

By Alsabrina, Selasa, 21 Mei 2019 | 20:07 WIB
Jokowi dan Prabowo (Kompas.com MAULANA MAHARDHIKA)

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga: Luna Maya Makan Malam Bareng Kahiyang Ayu, Sedah Mirah Justru Pincut Hati Luna: Lucu Banget!

Melansir dari Kompas, pasangan Joko Widodo-Maruf Amin unggul dengan suara mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Jokowi-Maruf Amin menang di 21 provinsi, yakni:

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Buka Puasa Cukup dengan Kurma dan Teh Manis Hangat

1. Gorontalo

2. Kalimantan Tengah

3. Kalimantan Utara

4. Kalimantan Barat

5. Bangka Belitung

6. Bali

Baca Juga: Masih Jalin Silaturahmi, Begini Potret Kedekatan Steve Emmanuel yang Menggendong Kylie Zhivanna, Putri Andi Soraya