"Sementara di tempat orangtuanya juga ada keluarga lain. Itu kan membuat anak tidak nyaman," tambahnya.
Menurut Junaidi, hal itulah yang melemahkan gugatan Tsania Marwa.
"Maksud saya lemah-lemahnya disitu tapi Marwa tidak sampaikan (dalam gugatan) tapi disampaikan dalam replik," kata Junaidi.
Baca Juga: Luna Maya Pingsan, Raffi Ahmad hingga Okky Lukman Panik Hingga Dobrak Pintu Kamar Mandi
"Nah kita bilang sampaikan lah dalam gugatan. Itu antara lain banyak lagi yang kita bantah dalam gugatan dan replik itu," lanjutnya.
Pihak Atalarik baru saja menyampaikan replik dalam gugatan hak asuh anak di Pengadilam Agama Cibinong.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 29 Mei 2019 dengan angenda pengajuan bukti-bukti dari pihak Tsania Marwa. (*)