Terancam Hukuman Mati, Sidang Steve Emmanuel Datangkan Satpam di Kediamannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 24 Mei 2019 | 12:02 WIB
Terancam Hukuman Mati, Sidang Steve Emmanuel Datangkan Satpam di Kediamannya, Kenapa? (Instagram/@steve_emmanuel_halim)

NOVA.id - Kasus narkotika yang menjerat Steve Emmanuel kini memulai babak baru.

Menggelar sidang lanjutan pada Kamis (23/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak Steve Emmanuel mendatangkan saksi.

Melansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Steve Emmanuel menghadirkan satu orang saksi ahli, sementara dari jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan tiga orang saksi.

Baca Juga: Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor

Saksi dari JPU menghadirkan dua orang petugas keamanan dari kondominium tempat tinggal Steve Emmanuel, yakni Iwan Setiawan dan Saifudin.

Tak hanya itu, JPU juga turut menghadirkan seorang sahabat Steve Emmanuel, Matthew Daniel.

Sedangkan pihak Steve Emmanuel justru mendatangkan saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Amrita Devi.

Baca Juga: Dinikahi Raja Bali, Begini Rumah Happy Salma yang Jauh dari Kesan Mewah dan Modern