Terancam Hukuman Mati, Sidang Steve Emmanuel Datangkan Satpam di Kediamannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 24 Mei 2019 | 12:02 WIB
Terancam Hukuman Mati, Sidang Steve Emmanuel Datangkan Satpam di Kediamannya, Kenapa? (Instagram/@steve_emmanuel_halim)

NOVA.id - Kasus narkotika yang menjerat Steve Emmanuel kini memulai babak baru.

Menggelar sidang lanjutan pada Kamis (23/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak Steve Emmanuel mendatangkan saksi.

Melansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Steve Emmanuel menghadirkan satu orang saksi ahli, sementara dari jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan tiga orang saksi.

Baca Juga: Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor

Saksi dari JPU menghadirkan dua orang petugas keamanan dari kondominium tempat tinggal Steve Emmanuel, yakni Iwan Setiawan dan Saifudin.

Tak hanya itu, JPU juga turut menghadirkan seorang sahabat Steve Emmanuel, Matthew Daniel.

Sedangkan pihak Steve Emmanuel justru mendatangkan saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Amrita Devi.

Baca Juga: Dinikahi Raja Bali, Begini Rumah Happy Salma yang Jauh dari Kesan Mewah dan Modern

Kedua satpam yang dipanggil untuk bersaksi dimintai keterangan soal kronologi penangkapan Steve Emmanuel.

"Waktu itu security disuruh menyaksikan penangkapan. Geledah di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti. Saya dikasih tahu alat buktinya alat hisap (oleh polisi). Saya berdua disuruh ke luar sama polisi. Setelah itu enggak tahu lagi. Disuruh tunggu di luar," ujar Saifudin.

"Kemudian saya datang dengan kepolisian. Polisi memberikan surat. Tak lama baru datang Pak Matthew," sambungnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pernah Ungkap Karakter Asli Mama Lauren yang Sempat Dikabarkan Meninggal karena Santet

Matthew juga memberikan keterangan yang tak berbeda jauh.

Sedangkan Amrita Devi menyarankan agar mantan pasangan hidup Andi Soraya ini sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.

"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab yang bersangkutan.

Baca Juga: 13 Tahun Hidup di Penjara Akibat Bunuh Kekasih, Lidya Pratiwi Tunggu Setahun Lagi untuk Bebas

 

Baca Juga: Sudah Bagikan Warisan, Benarkah Anak Hotman Paris Kecewa dengan Kondisi Sang Ayah yang Sesungguhnya?

Artinya sudah ada toleransi dan juga putusan ketergantungan di dalamnya yang butuh penanganan segera agar tidak ada komplikasi fisiologis dan psikologis yang kita ketahui terhadap yang bersangkutan," ujar Amrita Devi.

Steve Emmanuel didakwakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umur.

Steve Emmanuel ketahuan memiliki 92,04 gram kokain pada Desember lalu. (*)