Unggah Potongan Film Aladdin di Instagram, Via Vallen dan Luna Maya Terancam Denda 2 Miliar?

By Winggi, Selasa, 28 Mei 2019 | 15:57 WIB
Unggah Potongan Film Aladdin di Instagram, Via Vallen dan Luna Maya Terancam Denda 2 Miliar? (dok. Instagram @viavallen @lunamaya)

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Baca Juga: Hebat, Ibu Tunggal Satu Anak Ini Bisa Lulus Sekolah Hukum di Harvard

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Baca Juga: Dikenal Tajir, Siapa Sangka Reino Barack Pernah Jadi Tukang Pos hingga Bekerja 21 Jam Setiap Hari

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Baca Juga: Bergelimang Harta, Muzdalifah Sebut Pihak yang akan Dapatkan Warisan Kekayaannya

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Baca Juga: Inspirasi Kaftan Artis untuk Lebaran 2019, Dari Mayangsari hingga Krisdayanti