NOVA.id - Film terbaru garapan Disney, Aladdin kini tengah hangat diperbincangkan.
Para selebiriti pun turut menikmati film yang berlatar tentang kerajaan di Timur Tengah tersebut.
Sebut saja Via Vallen dan Luna Maya.
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Melansir TribunJatim, Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/05) lalu.
Sementara Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/05).
Seperti diketahui, film Aladdin sendiri mulai tayang di Indonesia pada Jumat (24/05).
Baca Juga: Tak Kenal Takut, Perempuan Ini Nekat Jadi Pemasok Senjata Dalam Aksi 22 Mei
Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat mengunggah video cuplikan film Aladdin.
Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.
Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.
Lalu bagaimana dengan Luna Maya?
Melansir TribunJatim dari laman Grid.ID, Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.
Baca Juga: Steve Emmanuel Dipenjara, Andi Soraya Kebingungan: Saya Seperti Sayap yang Patah
Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.
Yang pertama adalah adegan Genie.
Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Baca Juga: Pengakuan Nassar Masih Nafkahi Anak Muzdalifah Walaupun Kini Ada Fadel Islami
Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.
Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Baca Juga: Hebat, Ibu Tunggal Satu Anak Ini Bisa Lulus Sekolah Hukum di Harvard
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Baca Juga: Dikenal Tajir, Siapa Sangka Reino Barack Pernah Jadi Tukang Pos hingga Bekerja 21 Jam Setiap Hari
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Baca Juga: Bergelimang Harta, Muzdalifah Sebut Pihak yang akan Dapatkan Warisan Kekayaannya
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Baca Juga: Inspirasi Kaftan Artis untuk Lebaran 2019, Dari Mayangsari hingga Krisdayanti
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Tak Mampu Bendung Air Matanya Setelah Dibully Sakitnya Hanya Alasan
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Wah, Drone Ini Hadirkan Aplikasi Multifungsi untuk Membuat Pilot Semakin Asyik
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Wah, Drone Ini Hadirkan Aplikasi Multifungsi untuk Membuat Pilot Semakin Asyik
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Artikel ini telah tayang di laman Tribun Jatim dengan judul Via Vallen-Luna Maya Terancam Penjara 8 Tahun & Denda 2 Miliar karena Posting Cuplikan Film Aladdin?