Hal ini disebut dengan de minimis value, di mana di Indonesia, nilai barang yang masih bebas pajak, yakni sebesar US$500 per orang.
“Kalau Anda beli tas, satu buah, harganya US$600, ada de minimis value atau pembebasan nilai pajak sebesar US$500,” jelas Deni.
Sehingga ada selisih US$100, ini akan dijadikan basis penetapan pajak yang harus dibayarkan. Kalau belinya satu, biasanya untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Wah, LRT Buka Uji Coba Gratis, Sudah Coba Belum? Begini Cara Daftarnya
Bagaimana kalau barang-barang yang kita bawa bukan untuk keperluan pribadi, atau untuk urusan jastip?
Deni mengatakan, de minimis value tadi tidaklah berlaku.
Sehingga, kalau kita membeli 10 buah tas dengan harga masing-masing berkisar US$600, maka basis penetapan pajak tersebut dihitung dari US$600 dikali 10 tas tadi.
Baca Juga: Menahan Air Mata, Anak Elvy Sukaesih Beberkan Ucapan Sang Bunda yang Buatnya Sakit Hati