Bisnis Jastip dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya

By Jeanett Verica, Rabu, 12 Juni 2019 | 18:00 WIB
Bisnis Jastip (iStock)

Lho, bukannya beli 10 tas tak selamanya berarti jastip?

“Enggak mungkin, kan, beli 10 buat keperluan pribadi? Kami, kan lihat profilnya juga. Ada professional judgement. Anda siapa? Artiskah? Masa iya, membawa 10 buah untuk oleh-oleh? Kan mewah sekali,” sebut Deni.

Kalau sudah begini, jadi berapa besaran pajak yang harus kita bayarkan kalau mau bisnis jastip?

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Adipati Dolken, Denny Darko Ramal Hubungan Percintaan Vanesha Prescilla dan Iqbaal Ramadhan

Dari nilai basis pajak, kita harus membayar bea masuk senilai 7,5%, ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang tidak punya NPWP.

Biaya-biaya ini, nantinya harus kita bayarkan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan, menggunakan kartu pembayaran (debit/kredit) dan dibayarkan melalui mesin EDC.

Kenapa tak boleh memakai uang tunai?

Baca Juga: Tak Disangka, Gatot Brajamusti Pernah Sembuhkan Anak Reza Artamevia dengan Cara yang Tak Lazim!