NOVA.id - Tak ada bisnis yang tak bertujuan untuk meraih keuntungan, termasuk bila kita mencoba peruntungan dengan melakoni bisnis jastip ... saat liburan!
Nah! Masalahnya, apakah usaha jastip atau jasa titip yang ingin—atau biasa—kita lakoni ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Jangan lupa, bisnis yang terlihat mudah dan menguntungkan ini nyatanya mesti berurusan dengan pajak, lo. Terutama, bila kita melakukan bisnis jastip ketika liburan ke luar negeri.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Temukan Tempat PSK Terselubung di Dekat Sekolah Anaknya
“Sebenarnya, barang apa pun yang masuk dan diimpor, akan dikenakan pajak. Kalau bepergian, namanya ada barang bawaan penumpang.
Barang bawaan penumpang punya dua kategori lagi, apakah barang tersebut untuk keperluan pribadi atau bukan untuk keperluan pribadi?” jelas Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai.
Kalau kita berbicara mengenai barang untuk keperluan pribadi, maka aturan negara menetapkan pembebasan pajak untuk sejumlah nilai barang.
Baca Juga: Ini Trik Jitu Tyna Kanna Mirdad Quality Time Bareng Anak #5MenitaAja
Hal ini disebut dengan de minimis value, di mana di Indonesia, nilai barang yang masih bebas pajak, yakni sebesar US$500 per orang.
“Kalau Anda beli tas, satu buah, harganya US$600, ada de minimis value atau pembebasan nilai pajak sebesar US$500,” jelas Deni.
Sehingga ada selisih US$100, ini akan dijadikan basis penetapan pajak yang harus dibayarkan. Kalau belinya satu, biasanya untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Wah, LRT Buka Uji Coba Gratis, Sudah Coba Belum? Begini Cara Daftarnya
Bagaimana kalau barang-barang yang kita bawa bukan untuk keperluan pribadi, atau untuk urusan jastip?
Deni mengatakan, de minimis value tadi tidaklah berlaku.
Sehingga, kalau kita membeli 10 buah tas dengan harga masing-masing berkisar US$600, maka basis penetapan pajak tersebut dihitung dari US$600 dikali 10 tas tadi.
Baca Juga: Menahan Air Mata, Anak Elvy Sukaesih Beberkan Ucapan Sang Bunda yang Buatnya Sakit Hati
Lho, bukannya beli 10 tas tak selamanya berarti jastip?
“Enggak mungkin, kan, beli 10 buat keperluan pribadi? Kami, kan lihat profilnya juga. Ada professional judgement. Anda siapa? Artiskah? Masa iya, membawa 10 buah untuk oleh-oleh? Kan mewah sekali,” sebut Deni.
Kalau sudah begini, jadi berapa besaran pajak yang harus kita bayarkan kalau mau bisnis jastip?
Dari nilai basis pajak, kita harus membayar bea masuk senilai 7,5%, ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang tidak punya NPWP.
Biaya-biaya ini, nantinya harus kita bayarkan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan, menggunakan kartu pembayaran (debit/kredit) dan dibayarkan melalui mesin EDC.
Kenapa tak boleh memakai uang tunai?
Baca Juga: Tak Disangka, Gatot Brajamusti Pernah Sembuhkan Anak Reza Artamevia dengan Cara yang Tak Lazim!
Tentu, untuk menghindari kecurangan.
Nantinya, setelah kita sudah selesai membayar pajak atas barang-barang bawaan kita—yang khususnya untuk dijadikan barang “jualan” jastip—maka kita akan mendapat billing atau invoice sebagai bukti pembayaran.
Nah, sekarang Sahabat NOVA sudah paham, kan, tentang aturan pajak dalam berbisnis jastip?(*)