"Saya mengucap syukur pada Tuhan Yesus Kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja.
Bersyukur berterimakasih," ucap Ana, ibunda Kriss Hatta usai persidangan.
Kriss sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas pemalsuan dokumen pernikahan.
Karena laporan tersebut Kriss Hatta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jelang sidang putusan tersebut keluarga bahkan telah menggelar doa bersama agar Kriss Hatta mendapatkan hasil yang terbaik dari sidang yang dijalani.
Hilda Vitria yang sebelumnya juga hadir untuk menyaksikan sidang putusan Kriss Hatta tersebut tak terlihat setelah putusan dibacakan. (*)