Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden

By Hinggar, Sabtu, 6 Juli 2019 | 17:48 WIB
Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden (kompas.com)

 

NOVA.id - Nama Baiq Nuril kini kembali menjadi pembahasan setelah peninjauan kembali (PK) atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan ini membuat Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril akhirnya menagih janji Presiden Jokowi agar dia bisa mendapatkan amnesti hukum setelah PK yang diajukannya itu ditolak.

Baca Juga: 2 Kali Rumahnya Jadi Sasaran Pencuri, David Beckham Pasang Kawat Berduri Layaknya Penjara di Sekitar Rumah

Karena ini adalah harapan terakhir dari Baiq Nuril bisa bebas dari tuntutan yang menimpanya.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” tulis Baiq Nuril dalam secarik kertas dikutip dari Kompas.com.

Baiq Nuril sebelumnya merupakan seorang mantan pegawai honorer di sebuah SMA di Mataram.

Baca Juga: Tata Janeeta Minta Dicarikan Jodoh, Maia Estianty Malah Berikan Resepnya