Artis Lee Yeol Eum Terancam 5 Tahun Penjara karena Tangkap Kerang Raksasa di Thailand

By Winggi, Minggu, 7 Juli 2019 | 13:04 WIB
Artis Lee Yeol Eum Terancam 5 Tahun Penjara karena Tangkap Kerang Raksasa di Thailand (dok. ABS-CBN News | channelnewsasia.com)

Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Reservasi dan Perlindungan Satwa Liar tahun 1992 yang melarang perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Orang-orang yang melanggar hukum bisa dijerat 4 tahun penjara atau denda tidak lebih dari 40.000 Baht.

Pada acara tersebut terlihat pengisi acara lain memakan kerang raksasa yang ditangkap oleh Lee Yeol Eum secara ilegal dalam episode tersebut.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Barbie Kumalasari Beberkan Aib Ibu Kandungnya hingga Artis yang Ikut Bottle Cap Challenge

"Tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerang raksasa adalah spesies satwa liar yang dilindungi. Meski kesalahan telah terjadi dan ditayangkan, kasus ini harus diteruskan ke Korea Selatan untuk secara resmi memberi tahu mereka.

Tindakan harus segera diambil," jelas Dr Thon Thamrongnawasawat, seorang ilmuwan kelautan dari Universitas Kasetsart yang sangat terlibat dalam konservasi laut.

Narong mengatakan, jika tim produksi tidak memberi tahu petugas taman nasional tentang lokasi mereka ketika merekam perburuan makanan laut yang dilindungi.

Baca Juga: Kepala Pusdatinmas BNPB Sutopo Purwo Nugroho Wafat, Sempat Unggah Video Terakhir Sebelum Berobat ke China