PK Ditolak MA, Ibunda Tak Ikhlas Jika Baiq Nuril Ditahan Lagi

By Muhamad Yunus, Senin, 8 Juli 2019 | 15:14 WIB
Baiq Murniwati bersama Baiq Nuril. Tak ikhlas jika Nuril ditahan. ()

 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa Nuril pada Jumat (05/07).

Baca Juga: Kecil tapi Glamor, Harga Tas Luna Maya Saat OOTD di Jepang Capai Puluhan Juta Rupiah

Akibatnya, Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. (*)