PK Ditolak MA, Ibunda Tak Ikhlas Jika Baiq Nuril Ditahan Lagi

By Muhamad Yunus, Senin, 8 Juli 2019 | 15:14 WIB
Baiq Murniwati bersama Baiq Nuril. Tak ikhlas jika Nuril ditahan. ()

NOVA.ID – Kasus yang menimpa Baiq Nuril kembali mencuat.

Setelah PK ditolak, ibunda pernah mengungkapkan bahwa dia tak ikhlas jika Baiq Nuril ditahan lagi.

Hal itu sempat diungkapkan Baiq Murniwati, ibunda Baiq Nuril pada Senin, 19 November 2018 lalu.

Kepada Gandhi Wasono dari NOVA yang saat itu bertamu ke rumahnya, Murniwati merasa sedih jika anaknya itu sampai harus masuk penjara.

Baca Juga: Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden

“Saya tak ikhlas kalau Nuril sampai ditahan lagi,” kata Murniwati di rumahnya, daerah Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Murniwati memang begitu pedih hatinya mengetahui kasus yang menimpa Nuril, harapannya begitu tinggi agar Nuril benar-benar dibebaskan dari hukuman.

Bagi Murniwati, Nuril adalah anak yang baik. Dia dikenal taat beribadah dan rajin baca alquran, serta sayang dengan orang tua.

 

“Sejak tubuh saya kurang sehat, Nuril berusaha untuk tetap dekat dengan saya,” kata Murniwati.

Murniwati ingat, ketika terjadi gempa Lombok pada Juli 2018, Nuril dengan sergap menggendong dirinya agar menjauh dari rumah.

“Agar saya tak tertimpa bangunan, jika sewaktu-waktu rumah saya roboh,” kata Murniwati saat itu.

Baca Juga: Fans Banyak Doakan Ayu Ting Ting dan Shaheer Sheikh, Wirang Birawa Cuma Berikan Emoji Ini untuk Gambarkan Perasaannya

Di mata Murniwati, Nuril selalu berusaha melakukan sesuatu yang bisa membuat hatinya bahagia.

Sebelumnya, tahun 2017 Nuril sempat ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE tersebut.

Saat itu, Murniwati mengaku sedih, “Makanya, begitu anak saya ditahan, rasanya lumpuh badan saya.”

 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa Nuril pada Jumat (05/07).

Baca Juga: Kecil tapi Glamor, Harga Tas Luna Maya Saat OOTD di Jepang Capai Puluhan Juta Rupiah

Akibatnya, Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. (*)