Bukan Galih Ginanjar, Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Kasus Bau Ikan Asin untuk Pablo Benua dan Rey Utami

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 11 Juli 2019 | 13:58 WIB
Bukan Galih Ginanjar, Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Pablo Benua dan Rey Utami Atas Kasus Bau Ikan Asin (Kolase @fairuzarafiq/KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

NOVA.id  - Kasus bau ikan asin yang dialami Fairuz A Rafiq sekarang sudah memasuki babak baru, setelah sebelumnya, Galih Ginanjar dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Sekarang, kasus bau ikan asin di akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru yang bisa dijadikan pelajaran buat kita semua.

Dilansir dari Kompas.com (11/07), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga: Pernah Bela Timnas Indonesia, Dedek Hendri Berubah Jadi Begal dan Pemakai Narkoba, Begini Kisahnya

Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/07) kemarin.

"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis (11/07).

Polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Pasangan Baru? Ini Dia 5 Destinasi Wisata Romantis di Surabaya