Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda hingga Lolos dari Bayang Hukuman Mati

By Hinggar, Rabu, 17 Juli 2019 | 11:38 WIB
Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda hingga Lolos dari Bayang Hukuman Mati (tribunnews.com/Herudin)

NOVA.id - Steve Emmanuel baru menjadi sidang vonis hakim yang menjeratnya atas kasus narkoba pada Selasa (16/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel bisa bernapas lega setelah vonis hukuman mati yang menghantuinya selama ini tak diberikan padanya.

Seperti apa perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya lolos dari hukuman mati?

Baca Juga: Awalnya Bungkam, Fadel Islami Akhirnya Akui Tak Tahan Kebiasaan Buruk Muzdalifah yang Buatnya Jengkel

1. Barang Bukti Kokain 92,04 gram

Steve Emmanuel ditangkap pada akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 21 Desember.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti kokain sebesar 92,04 gram.

Diketahui Steve membawa kokain dari Belanda sebesar 100 gram.

Steve telah mengonsumsi barang tersebut sebanyak 8 gram sehingga barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 92,04 gram.

Baca Juga: Peruntungan Tiap Zodiak Saat Gerhana Bulan: Aquarius Sedang Beruntung, Aries Lebih Sensitif