2. Terancam hukuman mati
Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.
Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, dinilai tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.
Steve pun diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu dia juga mendapatkan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Kesaksian mantan istri
Andi Soraya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.
Andi melakukan hal tersebut karena desakan dari putranya bersama Steve, Darren Starling.
Dalam persidangan, Andi Soraya pun mengungkapkan masa lalu saat dirinya mengenal Steve Emmanuel.
Dengan kesaksian dari Andi Soraya tersebut diharapkan Steve bisa direhabilitasi.