Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda hingga Lolos dari Bayang Hukuman Mati

By Hinggar, Rabu, 17 Juli 2019 | 11:38 WIB
Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda hingga Lolos dari Bayang Hukuman Mati (tribunnews.com/Herudin)

4. JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda  sebesar Rp. 13 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Usianya Capai 73 Tahun, Ahmad Albar Punya Istri Muda dan Anak yang Menggemaskan

5. Vonis 9 tahun penjara dari hakim

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa sebulan yang lalu.

Kini Steve kembali harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Steve Emmanuel dijerat dengan  hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Sudah Lama Putus, Rezky Aditya Baru Beberkan Perlakuan Agnez Mo Padanya saat Pacaran

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap hakim ketua Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Vonis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman selama 13 tahun penjara.

Majelis hakim pun masih memberi waktu untuk Jaksa dan Steve untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan selama 7 hari.

Baca Juga: Wah, 50 Traveler Menemukan Cinta Sejati Mereka di Pesawat lo, Tertarik?

Jika tak ada tanggapan maka kedua belah pihak dianggap menerima putusan yang telah diberikan. (*)