NOVA.id - Permintaan amnesti atas kasus Baiq Nuril Maqnun telah sampai di tangan Presiden Jokowi.
Sebelumnya DPR telah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis (25/07)
Seluruh perwakilan fraksi menyetujui laporan pertimbangan pemberian amnesti tersebut.
Baca Juga: Bukan Jadi Target Polisi, Tingkah Jefri Nichol yang Bikin Curiga Hingga Akhirnya Akui Pakai Narkoba
Dengan ini tinggal menunggu keputusan yang akan diberikan dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.
Baiq Nuril pun ikut menyaksikan jalannya sidang paripurna yang berlangsung.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, perempuan tersebut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua yang telah membantunya.
Baca Juga: Tak Hanya Luna Maya, Ariel NOAH Juga Pernah Ciptakan Lagu untuk Perempuan Lain
"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ujar Nuril dikutip dari Kompas.com
Selain itu dia juga berharaop bahwa kasus ini tak terulang dan terjadi pada orang lain.
"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ucap Baiq Nuril.
Baca Juga: Bikin Inul Menangis, Titiek Puspa: Sebentar Lagi Saya Dipanggil sama Gusti
Kasus Baiq Nuril terjadi pada tahun 2012 yang lalu dan bermula dari sebuah telepon yang dilakukan seorang kepala sekolah berinisial M.
Baiq Nuril merekam pembicaraan yang dilakukan oleh M yang menceritakan mengenai berhubungan badan dengan perempuan yang dikenal juga olehnya.
Ia merekam pembicaraan tersebut karena merasa dilecehkan.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di Mataram dan membuat kepsek tersebut marah dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Sempat menjalani proses hukum dan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB membebaskan Baiq Nuril.
Tetapi jaksa melakukan banding hingga kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada Baiq Nuril.
Baca Juga: Wajahnya Disebut Mirip Muzdalifah, Fadel Islami Tak Tinggal Diam!
Baiq Nuril mengajukan PK, dan MA menolak permohonan tersebut sampai akhirnya permohonan amnesti ini dilakukan. (*)