Argo Yuwono menuturkan bahwa polisi akan mengungkapkan kasus ini besok.
Rio Reifan ditangkap pertama kali pada 8 Januari 2015 lalu, di halaman parkir mobil jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan polisi menyita sebuah tas yang berisi sabu yang ada di sebuah klip dengan berat bruto 0,48 gram.
Kemudian polisi menemukan sabu dalam bungkusan lain dengan berat bruto 0,63 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Rio, ditemukan kembali sabu dengan berat 1,75 gram dan dua alat hisap sabu.
Rio kembali jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya pada 13 Agustus 2017.
Baca Juga: Pernah Syuting Bersama di Satu Sinetron, Nia Ramadhani Ungkap Kekesalannya pada Marshanda