Iuran BPJS Naik Sesuai Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berapa dan Mulai Kapan?

By Jenny, Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:51 WIB
Aduh! Iuran BPJS Naik Sesuai dengan Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berapa dan Kapan? (Instagram/@floliliana)

NOVA.id - Peserta BPJS Kesehatan harus siap-siap, karena BPJS berencana menaikkan iuran.

Pasalnya, pemerintah telah menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani maka iuran BPJS Kesehatan naik.

Berapa dan kapan, iuran bpjs naik?

Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang diresmikan pada 31 Desember 2013 dan beroperasi sejak 1 Januari 2014 ini memang terlihat cukup membantu masyarakat.

Lalu, jika iuran BPJS naik apakah rakyat kecil tetap bisa terbantu menjadi pertanyaan kita ke depannya.

Terkait hal itu, simak mengenai alasan iuran BPJS naik, kapan berlaku, dan tarifnya sebagai berikut ini.

Baca Juga: Tupperware Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Lewat Aksi Donor Darah

1. Alasan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.

Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Risiko Penyakit Bipolar Bisa Menurun pada Anak, Ini yang Marshanda Lakukan

Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.

Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan.

Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/08)

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Jangan Salah, Inilah Cara Memilih Psikolog yang Tepat dan Bermanfaat

2. Kapan

Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.

Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Duh Bagian Atas Bibir Gelap Bikin Tak Pede? Yuk Cerahkan dengan 2 Bahan Alami Ini

Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.

Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lainnya.

Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020.

Baca Juga: Baru Dinikahi Roger Danuarta, Kini Ayah Cut Meyriska Tak Izinkan Anaknya Keluar dari Rumah, Ada Apa?

3. Tarif

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp16.500 hingga Rp40.000 pada Minggu (18/8/2019).

Iuran peserta kelas I menjadi Rp120.000 Kelas II menjadi Rp75.000 Kelas III tetap di angka yang sama.

Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.

Baca Juga: Ini 4 Ungkapan Hati Luna Maya Ditanya Soal Jodoh, Singgung Ariel NOAH hingga Faisal Nasimuddin

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.

Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, dari Besaran hingga Berlaku 2020